Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi' di Tol, Kurang dari 24 Jam
Sabtu, 06-05-2023 - 06:59:42 WIB
Konferensi Pers Kasus Koboi di Tol Tomang
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com, JAKARTA - David Yulianto (32), pengendara 'koboi' di Tol Tomang, telah ditangkap. David Yulianto ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya menangkap David Yulianto di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5) siang. David Yulianto ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/5) dini hari.

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata. Kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (Jumat 5 Mei 2023)," kata Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan petunjuk dan informasi yang ada, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.

"Dengan petunjuk informasi, tim Polda Metro Jaya kurang dari 1x24 jam melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku," imbuhnya.
Berkat Video Viral

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi membeberkan proses penangkapan David. Dia mengatakan keberadaan pelaku terungkap setelah polisi menyebarkan informasi ciri-ciri kendaraan pelaku yang diperoleh dari video viral.

"Jadi proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kita terima informasi tayangan video kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita sebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku," lanjutnya.

Setelah itu, Syahduddi mengatakan pihaknya mendapat informasi kendaraan pelaku berada di apartemen Tangerang Selatan. Polisi lalu menuju lokasi dan mendapati pelaku.

"Kita dapat informasi ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel, langsung menuju ke lokasi tersebut dan mencocokkan di tempat parkir. Ketika ditemukan ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," ujarnya.
Jadi Tersangka

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo.

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com