Ketua Bara JP AT Roni 'Endus' Dugaan Praktik Pungli Berkedok Sumbangan di MAN 1 Dumai
Kamis, 15-06-2023 - 10:30:46 WIB
Baca juga:
   
 

DUMAI - Lagi-lagi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Dumai mendapat sorotan tajam terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil penelusuran, MAN 1 Dumai ini lakukan pungutan dari tahun ke tahun setiap tahun ajaran baru.


Ketua DPD Bara JP Kota Dumai AT Roni saat diminta komentarnya, Rabu (14/6/2023) merasa gerah terkait adanya laporan serta keluhan para orangtua atau wali murid saat PPDB di MAN 1 Dumai.


Apalagi setelah membaca pemberitaan media mataelangnusantara.com, Minggu (11/6/2023) lalu, dengan judul "Kuat Dugaan Pungli, Kepsek MAN 1 Dumai Minta Pemberitaan Dirinya Dihapus", sosok pria yang aktif membantu masyarakat ini, langsung 'mendidih  darah kepekaannya'.


"Kami minta Kepala MAN 1 Dumai untuk jujur memberikan keterangan terkait pemberitaan miring yang menimpa sekolahnya. Ingat, MAN 1 Dumai itu sekolah negeri," ucap Ketua Bara JP Kota Dumai.


Saat memasuki masa PPDB, dikabarkan MAN 1 Dumai melakukan berbagai macam pungutan seperti uang komite, SPP, infak dan sebagainya yang menjurus kepada dugaan pungli.


Padahal jelas paparnya, bahwa pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.


"Kami akan segera melakukan koordinasi ke Kemenag (Kementerian Agama) Kota Dumai terkait dugaan pungli di MAN 1 Dumai. Karena sepengetahuan saya, MAN 1 Dumai ini dibawah naungan Kemenag," katanya tampak tegas.


Diketahui bahwa semua madrasah negeri/swasta ini dibina atau diurus oleh Kementerian Agama sesuai tingkatannya. Sedangkan semua sekolah negeri/swasta dibina atau diurus oleh Kementerian Pendidikan melalui dinas pendidikan sesuai tingkatannya.


"Kita ingin tahu, apakah pungutan ini diketahui atau bahkan dibenarkan oleh Kemenag Dumai. Kita tak ingin menghalangi, bagi anak anak kita yang berkeinginan sekolah agama dengan alasan besarnya biaya," cetus AT Roni tampak kesal.


Kepala MAN 1 Dumai Berikan Tanggapan


Terkait informasi adanya pungli PPDB, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Dumai angkat bicara. Seperti dilansir sekilasriau.com, Kepala MAN 1 Dumai, Januarizal, M.Pd.I menjelaskan sebelumnya Komite Madrasah telah mengundang orang tua wali murid untuk melaksanakan musyawarah.


Dijelaskannya, musyawarah yang dilakukan Komite itu telah sesuai dengan fungsinya yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 pasal 10 dan Pasal 11.


“Jadi informasi yang beredar itu, kita tidak ada melanggar peraturan,” ujar Januarizal, Selasa (13/6/2023) kemarin.


Sebelumnya kata Januarizal, pihak Madrasah mengajukan program kerja dan kegiatan kepada komite untuk meningkatkan mutu Madrasah.


Selanjutnya Komite mengundang orang tua wali murid untuk membicarakan tentang kebutuhan demi meningkatkan mutu madrasah itu sendiri.


“Terkait hal tersebut, pada tanggal 3 Juni 2023 Komite telah melaksanakan rapat dengan orang tua wali murid. Saat itu kami ketahui orang tua murid menyetujui bantuan dana yang diusulkan,” ungkap Januarizal.


Terus terkait bantuan dana tersebut, kata Januarizal bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran antara lain program peningkatan mutu sesuai dengan tuntutan Kurikulum Merdeka bahwa pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan bakat peserta didik untuk memberikan life skill (kecakapan hidup).


Untuk diketahui, MAN 1 Dumai TP 2023/2024 membuka program unggulan Kelas Tahfiz, Program unggulan Kelas Tata Boga, Program unggul  Kelas Tata Busana, Program unggul Kelas IT Desain Grafis.


“Program ini tentunya memerlukan dukungan anggaran dari orang tua murid supaya anak didik kita nanti mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik dan dapat pengalaman keahlian setelah tamat dari Madrasah ini,” jelas Januarizal.


Terkait biaya bantuan, jelas Januarizal telah disepakati sebesar Rp 1.840.000, bagi siswa yatim piatu akan digratiskan dan bagi anak Yatim hanya membayar 50%.


“Program unggulan ini adalah pintu masuk dari madrasah reguler menjadi Madrasah keterampilan. Dari biaya tersebut juga ada biaya pakaian olah raga, sumbangan mesjid dan uang bulanan komite (SPP).  MAN 1 Dumai juga memiliki masjid yang besar. Masjid ini juga dibangun dari sumbangan orang tua wali murid bersama komite, sehingga anak didik dapat melaksanakan ibadah dan program-program keagamaan,” terangnya.


Terkait SPP bulanan, Januarizal menambahkan bahwan di MAN 1 Dumai ada uang Komite sebesar Rp 100.000 perbulan.


“Perlu diketahui juga, Guru MAN 1 Dumai berjumlah 61 orang, 30 orang ASN dan 31 orangnya adalah Honorer. Tenaga kependidikan berjumlah 15 orang, 3 orang ASN dan 12 orang adalah Honorer. Dana BOS tidak cukup membayar gaji Honorer tersebut, makanya dengan uang Komite itulah membayar Gaji Guru yang mengajar anak didik bangsa ini,” pungkasnya.


Ketua Bara JP Dumai Endus Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan


Dari pernyataan tersebut, Kepala MAN 1 Dumai mengakui adanya pungutan bagi siswa/i baru. AT Roni menilai, bahwa perkara dugaan pungli di sekolah memiliki substansi yang sama. Dugaan Kepala MAN 1 Dumai ini 'Ngeles' menyebutkan bahwa pungutan tersebut berupa sumbangan.


Disebutkan lagi Kepala MAN 1 Dumai bahwa terkait pungutan uang tersebut sudah mendapat persetujuan Komite bersama orangtua atau wali murid dalam sebuah musyawarah.


“Itu modus lama, mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah. Ingat, suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan seperti pungli tetap terlarang, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” terangnya.


Lantas, apa yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Dijelaskan AT Roni bahwa pungutan harus memililki dasar hukum, termasuk mengenai tarif dan siapa yang berwenang untuk melakukan pungutan.


“Pungutan ada aturannya, biar tidak ada unsur punglinya. Aturannya pun setara perda hingga PP, tidak boleh dibawah itu. Misalnya, kalau saya tiba-tiba mungut parkir di pinggir jalan, itu namanya pungli karena saya bukan petugas yang diberi kewenangan,” tegasnya mengkiaskan.


Menurutnya lagi bahwa setiap sekolah wajib memahami perbedaan pungutan dan sumbangan.


“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan yang menggambarkan kesukarelaan tanpa paksaan dan bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya.


Apabila sekolah ingin menggalang dana, maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Juga dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.


“Kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus. Bisa saja, orang tua atau wali murid belum bersedia menyumbang, karena dananya terbatas, ada prioritas lain atau tidak yakin, uang yang dia berikan ke sekolah bakal dibuat untuk apa, ” beber AT Roni lagi.


Terakhir, Ketua Bara JP Dumai juga menyentil Walikota dan juga DPRD Dumai khususnya Komisi I menyikapi terkait dugaan pungli di MAN 1 Dumai.


"Jangan lagi ada bahasa bahwa itu bukan wewenang Pemko Dumai. Ingat, orangtua dan murid MAN 1 Dumai itu masyarakat anda, tukasnya tampak ketus (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com