Sidang Praperadilan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Dum, akhirnya di gelar pada Pengadilan Negeri Dumai
Selasa, 20-06-2023 - 13:58:24 WIB
Baca juga:
   
 

DUMAI Senin 12 Juni 2023, Pada hari Jum’at, tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 09.00 sidang Prapid di lakukan di Pengadilan Negeri Dumai atas dua orang bernama Wahfi Randani ( WR ), dan Tumiran ( TM ) yang mana di sebut sebagai Pemohon, terhadap Kapolres Dumai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Dumai di sebut sebagai Termohon, sidang Prapid digelar di Pengadilan Negeri Dumai oleh Hakim tunggal Abdul Wahab, S.H., M.H, dengan agenda pembacaan Gugatan oleh Kuasa Pemohon yang sekaligus eksepsi oleh perwakilan Termohon.


Pemohon yang di wakili oleh Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Muhammad Ally Mustain, S.H., M.H., M. Aslam Fadli, S.H.I., CTA., CT., CIRP., dan Muhammad Sutrisno, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/LBH.CLPK/DPN/SKK/V/2023, yang telah di register pada Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor 126/SK/2023 tertanggal 3 Mei 2023.


Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum Pemohon, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara A quo dan berkenan memutus :
1. Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruh nya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka,yang tidak sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang hukum acara pidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karena nya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluar kan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap pemohon.
5. Mengembalikan semua barang yang sudah di sita oleh termohon.
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
8. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.



Setelah persidangan selesai, Tim Kuasa Pemohon menyampaikan kepada awak media pada saat konferensi pers, bahwa banyak hal baru yang di munculkan Termohon dalam Eksepsi, namun itu bukan kewenangan kami Pemohon maupun kuasanya. Atasnama Kuasa Pemohon tetap menyerahkan penuh kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dalam rangka memeriksa, menganalisa dan mencermati muatan eksepsi Termohon.


Selanjutnya, kami hanya fokus pada pokok perkara dalam hal ini penetapan tersangka kepada Pemohon yang tidak berkesesuaian dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau di kenal dengan sebutan KUHAP.


Kami tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, hal-hal baru yang sifatnya untuk menutupi kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon, tentu Yang Mulia Majelis Hakim mengetahui, karena beliau adalah Ahli, Analisis, dan berpengalaman dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana.


Pernyataan Termohon dalam eksepsi pun tidak berkesesuaian satu sama lain, bagian atas membantah, bagian bawah mengakui. Kami sebagai tim Kuasa Hukum pun memahami bahasa dan tatanan kata yang tidak berkesesuaian. Banyaknya dalil-dalil yang di kemukakan dalam Eksepsi Termohon sangat membantu kami dari Kuasa Pemohon, karena dalil-dalil yang tertuang di dalamnya saling tabrak menabrak.


Terlepas dari itu, kami tetap berikhtiar untuk membela segala kepentingan hukum klient kami dengan mengedepankan asas-asas hukum dengan memegang prinsip kebenaran dan keadilan.


Mengenai hasil, tentu sepenuhnya adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami percaya, bahwa Tuhan itu Adil, dan Keadilan selalu di berikan kepada orang-orang yang tidak pernah berlaku sewenang-wenang. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com