JPU Kejari Dumai Terima Pelimpahan Perkara Narkoba, Termasuk Barang Bukti 3 Milliar
Jumat, 15-09-2023 - 14:24:35 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terima pelimpahan perkara Narkoba sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti sebesar 3 Milliar Rupiah, Jumat (15/9/2023).

Dalam hal ini ada tiga tersangka, yakni berinisial TT, R dan AS. Tersangka R dan AS diduga bekerjasama dengan tersangka TT dalam bisnis peredaran gelap narkotika.

Dua tersangka R dan AS ditangkap oleh personil Polres Dumai pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Sebelumnya mereka berhasil melarikan diri dari Personil Polres Dumai pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 saat hendak ditangkap di pinggir pantai Marambung Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Pada saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan Mobil merek Toyota Avanza yang dikendarai kedua tersangka dan selanjutnya personil Polres Dumai menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu 124,999,8 gram yang disimpan didalam 5 (lima) karung plastik putih didalam mobil tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Lebih Subsidiair Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasca ekspose perkara penyidik dengan Jaksa Penuntut umum di Kejari Dumai beberapa waktu lalu, diterapkan pula TPPU sehingga nantinya akan didakwa dua kejahatan (narkotika dan pencucian uang/money laundering).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, diajukan barang bukti uang senilai Rp3.319.000.000,00 (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) dari tersangka TT yang diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika atau kejahatan lainnya.

"Saat ini, JPU telah selesai menyusun rencana dakwaan," ujar Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH.

Selanjutnya, fakta yg terungkap antara lain, tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah dari sdr Kamal (DPO) yang selanjutnya tersangka TT melakukan transfer uang sebesar Rp. 95.000.000,00 ke rekening Susanto (showroom mobil EVELYN MOBILINDO).

Uang tersebut, katanya lagi, untuk membeli mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY yang selanjutnya digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil Narkotika jenis sabu.

Kemudian di rekening yang ia gunakan, ditemukan transaksi-transaksi mencurigakan dan diluar profil tersangka.

"Tersangka TT, R dan AS ditahan di RUTAN selama 20 hari dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sedangkan barang bukti uang sebesar Rp3.319.000.000,00 dititipkan kepada RPL Kejari Dumai pada Bank BRI," pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com