Bawa 16 PMI Ilegal, Polsek Medang Kampai Tangkap 1 Orang Warga Minas
Sabtu, 16-09-2023 - 13:46:32 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - Seorang warga Minas, Kabupaten Siak berinisial EF Alias BY (44) ditangkap Polsek Medang Kampai diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


 


Berdasarkan release yang diterima, EF Alias BY (44) merupakan supir travel.


 


Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Medang Kampai saat membawa 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang melintasi Jalan Arifin Ahmad RT 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai menggunakan Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU, pada Kamis (7/9) sekira pukul 04.00 W


 


Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa diseputaran wilayahnya kerap dijadikan sebagai jalur pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara illegal.


 


"EF Alias BY (44) dibekuk saat sedang membawa ataupun menyelundupkan 16 orang PMI yang baru saja pulang dari Negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi," kata Kapolsek, Sabtu (16/9/2023).


 


Saat diinterogasi, EF Alias BY mengaku akan menerima upah sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).


 


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak, 1 buah Handphone merk Mito warna Biru dan 10 Paspor milik PMI.


 


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EF Alias BY akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com