Polsek Medang Kampai Berhasil Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Di KID
Selasa, 26-09-2023 - 19:24:22 WIB 👁18240
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID) tepatnya di PT. Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Jumat (22/09/2023).


 


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Wicaksana Mas yang berhasil diamankan yakni GA Alias GL (21) warga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara selaku Mandor PT. Wicaksana Mas, AY Alias YR (21) warga Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara selaku Teknisi Perancah PT. Wicaksana Mas dan SS Alias SN (41) warga Kecamatan Medang Kampai selaku Penadah Barang Hasil Penggelapan.


 


"Pengungkapan bermula pada Kamis (21/09/2023) lalu, pimpinan PT. Wicaksana Mas mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT. Wicaksana Mas yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan barang berupa 50 besi pipa perancah dan 100 buah claimp pipa besi telah hilang sehingga mengakibatkan PT. Wicaksana Mas mengalami kerugian mencapai Rp. 21.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Selasa (26/9/2023).


 


Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) di PT. Wicaksana Mas dan keduanya telah mengakui perbuatannya dan menjual seluruh besi-besi milik PT. Wicaksana Mas kepada SS Alias SN (41) dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.


 


Bersama ketiganya, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi ukuran 3 meter, satu unit Handphone Android merk Infinix Smart 5, satu unit Handphone Android merk Vivo Y21 dan satu unit Handphone Oppo A92.


 


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan terhadap SS Alias SN (41) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com