Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong, Polsek Dumai Barat: Pelaku Sedang Berada Di Painan Sumbar
Sabtu, 30-09-2023 - 19:10:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sudah lama kosong dan ditinggal pemiliknya, AIG Alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/9/2023).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, sebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT. 010 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong, hingga pada Kamis (10/08/2023) pemilik rumah mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.


"Adapun barang-barang yang hilang berupa satu set Alat Drum, dua unit Speaker Mobil, satu unit Speaker merk BMB, satu buah TV 32 Inch merk Samsung, sepuluh buah Kipas Angin merk Maspion, perlengkapan alat rias, enam buah Kipas Angin merk Hyundai, dua unit Dispenser merk Miyako, satu buah Mesin Cuci 12Kg merk LG, satu buah Mesin Air meek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merk Sharp, Kabel Listrik, Konsen Jendela dan Pintu Aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Sabtu (30/9/2023).


AIG Alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat turut diamankan bersama barang bukti berupa satu set Alat Drum, satu buah Karpet warna coklat, satu buah Karpet warna hijau, satu unit Kipas Angin merk Maspion warna hitam dan satu unit Kipas Angin merk Maspion warna biru putih. Diakui AIG Alias AD (24), aksi pencuriannya dilakukan dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG Alias AD (24) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Dumai Barat.


Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com