Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong, Polsek Dumai Barat: Pelaku Sedang Berada Di Painan Sumbar
Sabtu, 30-09-2023 - 19:10:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sudah lama kosong dan ditinggal pemiliknya, AIG Alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/9/2023).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, sebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT. 010 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong, hingga pada Kamis (10/08/2023) pemilik rumah mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.


"Adapun barang-barang yang hilang berupa satu set Alat Drum, dua unit Speaker Mobil, satu unit Speaker merk BMB, satu buah TV 32 Inch merk Samsung, sepuluh buah Kipas Angin merk Maspion, perlengkapan alat rias, enam buah Kipas Angin merk Hyundai, dua unit Dispenser merk Miyako, satu buah Mesin Cuci 12Kg merk LG, satu buah Mesin Air meek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merk Sharp, Kabel Listrik, Konsen Jendela dan Pintu Aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Sabtu (30/9/2023).


AIG Alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat turut diamankan bersama barang bukti berupa satu set Alat Drum, satu buah Karpet warna coklat, satu buah Karpet warna hijau, satu unit Kipas Angin merk Maspion warna hitam dan satu unit Kipas Angin merk Maspion warna biru putih. Diakui AIG Alias AD (24), aksi pencuriannya dilakukan dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG Alias AD (24) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Dumai Barat.


Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Dua Perbaikan Ini Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru di 2026
  • Unggul 27 Suara, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
  • Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Dua Perbaikan Ini Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru di 2026
    Selasa, 13-01-2026 - 20:56 WIB
    3 Unggul 27 Suara, Mambang Mit Pimpin Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
    Selasa, 13-01-2026 - 20:52 WIB
    4 Kombes Pol. Julihan Muntaha, mendapat Apresiasi Dari Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Atas Kinerjanya Selama Menjabat Kabidpropam Polda Sumut
    Senin, 12-01-2026 - 22:54 WIB
    5 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    6 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    7 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    8 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    9 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    10 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    11 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    12 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    13 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    14 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    15 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    16 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    17 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    18 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    19 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    20 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com