Kasus Asusila di Dente Teladas Terungkap, Ipda Sobrun: Pelaku Ayah Kandung Korban
Senin, 06-11-2023 - 21:31:00 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Tulang Bawang - Mata Elang Nusantara com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).


Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial PN (43), berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Sabtu (04/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi, SH, MH, menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng)," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/11/2023).


Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban seorang perempuan berinisial O (16), saat terjadinya tindak pidana asusila.


Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial N (42), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Dente Teladas, aksi biadap pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.


"Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadapnya, setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya," jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.


Aksi biadap pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023).


Ipda Sobrun menambahkan, mengetahui dirinya dilaporkan membuat pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas kami.


"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com