Terbaru! MUI Keluarkan Fatwa Mendukung Palestina Adalah Wajib
Sabtu, 11-11-2023 - 22:44:41 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah kewajiban hukum. Namun, mendukung Israel dan produk yang mendukungnya adalah haram.


“Hukumnya haram mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI pada Jumat 10 November 2023.


Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih dari UIN Jakarta ini menyarankan umat Islam untuk menghindari sepenuhnya berurusan dengan dan menggunakan barang Israel serta entitas yang terafiliasi dengan Israel, serta mereka yang mendukung penjajahan dan ideologi zionis.


Kiai Niam menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong pembunuhan warga Palestina.


Selain itu, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok mengatakan bahwa memberikan zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina merupakan cara untuk mendukung kemerdekaan Palestina.


Prof Niam tegaskan dalam rekomendasi fatwa bahwa umat Islam diminta untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.


Di antaranya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk memaksa Israel untuk menghentikan agresinya.


MUI juga menyatakan bahwa zakat yang diberikan oleh masyarakat muslim Indonesia dapat digunakan untuk jihad kemerdekaan Palestina.


Prof Niam tegaskan bahwa zakat pada dasarnya harus diberikan kepada mustahik yang tinggal di dekat muzakki.


Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh diberikan kepada mustahik yang tinggal di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.


Oleh karena itu, Prof Niam meminta BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk mempromosikan infaq, sedekah, dan zakat untuk membantu perjuangan umat Islam di Palestina, Sabtu (11/11/2023).




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com