Perkara Korupsi: Pengadilan Tinggi Riau Tetapkan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Tetap Ditahan Banding KPK Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara
Senin, 05-10-2026 - 14:37:26 WIB 👁741
Baca juga:
   
 

PEKANBARU, Media Sindo news .Com– Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Riau menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut.


Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (5/10/2026), Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.


Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 80 hari.


Pidana Tambahan dan Uang Pengganti
PT Riau juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Terdakwa diberikan waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melunasi uang pengganti tersebut.


Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memutuskan agar Abdul Wahid tetap berada di dalam tahanan.


Putusan pada tingkat banding ini sekaligus memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Riau Nihil Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Titik Api Kembali Muncul
  • Perkara Korupsi: Pengadilan Tinggi Riau Tetapkan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Tetap Ditahan Banding KPK Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara
  • Upacara HUT TNI ke-81 di Kota Dumai Berlangsung Khidmat, Sinergitas TNI-Polri Terus Diperkuat*
  • Polda Riau tetapkan seorang Walikota sebagai Tersangka?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Riau Nihil Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Titik Api Kembali Muncul
    Senin, 05-10-2026 - 20:33 WIB
    3 Perkara Korupsi: Pengadilan Tinggi Riau Tetapkan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Tetap Ditahan Banding KPK Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara
    Senin, 05-10-2026 - 14:37 WIB
    4 Upacara HUT TNI ke-81 di Kota Dumai Berlangsung Khidmat, Sinergitas TNI-Polri Terus Diperkuat*
    Senin, 05-10-2026 - 13:07 WIB
    5 Polda Riau tetapkan seorang Walikota sebagai Tersangka?
    Senin, 05-10-2026 - 12:15 WIB
    6 MALAM RAMAH TAMAH BERSAMA TOKOH PENDIRI KABUPATEN ROKAN HILIR   Peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Rokan Hilir
    Senin, 05-10-2026 - 11:57 WIB
    7 Dua Hari Penuh Persaingan, PTMSI Kampar Liga Series MAMPAN CUP 2026 Sukses Guncang GOR An Nur
    Senin, 05-10-2026 - 11:44 WIB
    8 Tahniah Hari Jadi Ke-27 Kabupaten Rokan Hilir
    Sabtu, 03-10-2026 - 22:27 WIB
    9 H.Bistamam Resmi Pimpin DPD Partai Golkar Rokan Hilir Melalui Musda VI
    Sabtu, 03-10-2026 - 17:09 WIB
    10 H. Bistamam Resmi Maju Calon Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hilir   Melalui Penyerahan Formulir Pendaftaran di MUSDA VI Golkar Rohil
    Jumat, 02-10-2026 - 12:02 WIB
    11 Dukung Pengembangan UMKM, BRI Cabang Bagansiapiapi Perkuat Sinergi Klaster Usaha di Sungai Nyamuk
    Kamis, 01-10-2026 - 10:47 WIB
    12 Pengukuhan Ketua Umum MKA LAM Rokan Hilir Periode 2026-2031   Bagansiapiapi, Rabu, 30 September 2026
    Rabu, 30-09-2026 - 21:02 WIB
    13 Belum 2 Tahun Menjabat, Bupati Rohil H. Bistamam Gas Pol Benahi Infrastruktur: “Pelan Tapi Pasti”
    Rabu, 30-09-2026 - 14:13 WIB
    14 Berhasil !! Polsek Medang Kampai Tangkap Dan Amankan Satu Pria Pencuri.
    Selasa, 29-09-2026 - 18:48 WIB
    15 Spesialis Kabel-kabel Mobil Pekanbaru Tangani Power Back Door hingga Modul ECU dan ABS
    Selasa, 29-09-2026 - 16:06 WIB
    16 PT EMP Energi Gandewa Dorong UMKM Rantau Bais Go Digital Lewat Sosialisasi QRIS
    Selasa, 29-09-2026 - 02:29 WIB
    17 Rutan Dumai Perketat Kontrol Kamar Hunian, Deteksi Dini Gangguan Kamtib
    Senin, 28-09-2026 - 19:06 WIB
    18 Wako : OPD Harus Jeli Memetakan Potensi Masalah
    Senin, 28-09-2026 - 02:46 WIB
    19 Mediasi Buntu, Gugatan Penanaman Sawit di DAS Sontang Berlanjut ke Pokok Perkara
    Jumat, 25-09-2026 - 15:33 WIB
    20 Polres Dumai Hadir di Tengah Masyarakat Pesisir Melalui Program JALUR*
    Rabu, 23-09-2026 - 14:25 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com